Pengakuan Haji Ramang, Kaitan Kasus Korupsi Aset Pemda Mabar dengan Klaim Kepemilikan oleh Niko Naput Tanah di Keranga

IMG 20240629 124546 jpg
Foto : Haji Ramang Ishaka, Fungsionaris Adat Nggorang dan Foto saat gelar sidang di pengadilan Tipikor Kupang tahun 2021 terkait kasus korupsi aset Pemda Manggarai Barat.

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Pada 10 Maret 2021, sidang Pengadilan Tipikor Kupang menjadi saksi atas pengakuan mengejutkan di bawah sumpah dari Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka saat persidangan yang memeriksa kasus korupsi aset Pemda Manggarai Barat saat itu, Haji Ramang dengan tegas mengakui bahwa tanah di Keranga, yang diklaim oleh Nikolaus Naput, sebenarnya sudah dibatalkan pada tahun 1998. Pengakuan ini sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memiliki kekuatan hukum yang tetap karena sudah ada putusan yang ingkrah.

BACA JUGA:  Aneh!! Sejumlah THM Di Matim Tak Mempunyai izin Usah Namun Tetap Beroperasi

Salah satu anggota masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Surion Florianus Adu, menegaskan pentingnya kesaksian ini dalam kasus sengketa tanah Keranga yang sedang dipermasalahkan antara ahli waris alm. Ibrahim Hanta dan ahli waris Niko Naput. Menurutnya, Haji Ramang, dalam kapasitasnya sebagai Fungsionaris Adat, memberikan bukti yang menguatkan bahwa tanah tersebut bukanlah milik Niko Naput.

BACA JUGA:  Uskup Siprianus Tiba Di Ruteng

Florianus Adu menegaskan bahwa merujuk kesaksian fakta persidangan lanjutan kasus sengketa tanah Keranga yang digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Senin (24/6) kemarin yang disampaikan oleh Miseltus Jemau, selaku saksi yang diajukan oleh pihak Niko Naput mempertegas kehadiran Haji Ramang dalam kapasitas sebagai Fungsionaris Adat yang mana ia hadir untuk mengukur lahan yang jelas-jelas itu bukan milik Niko Naput. Kepemilikan Niko Naput juga sudah dibatalkan pada tahun 1998.