Polda NTT Melakukan Tes Kebohongan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang

polda ntt tes kebohongan tersangka pembunuhan ibu anak di kupang jpg

Ia menjelaskan bahwa petunjuk JPU berupa aspek formil dan aspek materil. Ditegaskan, penyidik Polda NTT akan segera memenuhi berkas perkara dengan tersangka Randy alias RB yang dikembalikan jaksa itu.

“Penyidik sudah menerima P19 dari JPU dan penyidik akan segera memenuhi petunjuk jaksa tersebut dan akan segera dikembalikan ke JPU.

Menurut Krisna, terkait P-19 tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni aspek formil dan materil.

BACA JUGA:  Kapolda NTT Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka Anak

“Setelah kita penuhi petunjuknya akan kita kirim kembali berkas perkara,” tutupnya.

Sementara,Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/1) mengatakan, persoalan kemanusiaan, khususnya yang terjadi di NTT akan mendapat hukuman yang maksimal.

Dia mencontohkan kasus Yustinus Tanaem alias Tinus dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak dibawa umur.

BACA JUGA:  Bupati Manggarai Hadir Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Ranakah 2021

Menurutnya, kejadian semacam ini memang tidak ditolerir oleh Kajati NTT, Yulianto. Hal ini juga berlaku pada kasus dengan tersangka Randi Badjideh yang juga menjadi perhatian dan atensi publik itu.