Parahnya lagi , Lanjut Herson Loi, Bendera organisasi AMAN dan Bendera Perempuan AMAN dicabut dan dibakar.
“Tindakan Pembakaran terhadap Bendera merupakan Suatu Penghinaan terhadap organisasi AMAN dan Perempuan AMAN mengingat Bendera merupakan Simbol Organisasi. Selain menghina Organisasi tindakan Aparat Polisi dan Brimob juga patut diduga melanggar HAM padahal Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 jelas Pengaturannya bahwa Dalam menjalankan Tugasnya Polri harus menjunjung tinggi HAM namun yang terjadi dilapangan bertolakbelakang dengan Perkap tersebut”,Tegasnya.
Lanjutnya, Perkap tersebut seolah hanya menjadi kertas kosong semata. Padahal Tugas Utama Polri adalah Mengayomi. Mengayomi dalam konteks ini Polri mesti berada ditengah tengah. Tidak boleh memihak salah satu pihak, apalagi jika memihak Penguasa dan pengusaha. Hakikatnya Institusi Polri hadir dan terbentuk bukan karena Penguasa dan Pengusaha melainkan karena adanya Rakyat termasuk masyarakat adat.
Untuk itu , Pihaknya meminta Polri harus lebih mengedepankan pola pendekatan humanis bukan kekerasan. Pendekatan Kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polisi dan Brimob terhadap Masyarakat Rendu masuk Kategori tindakan sewenang – wenang atau tindakan yang melampaui batas kewenangan. Polisi dan Brimob seolah menjadi Musuhnya rakyat( masyarakat adat) dan menjadikan dirinya sebagai Pengaman kepentingan penguasa dan pengusaha.