Pihaknya juga meminta Polres Nagekeo untuk Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Adat Rendu pada tahun 2018 terkait adanya tindakan penganiyaan terhadap salah satu anggota Masyarakat adat Rendu serta Pengrusakan terhadap rumah jaga yang dibangun Masyarakat adat Rendu. Penganiayaan dan Pengrusakan itu diduga dilakukan oleh Oknum Polisi.
“Ingat semua orang sama dihadapan Hukum. Jangan ada diskriminasi dalam Penanganan kasus. Kami menuntut Kepastian Hukum atas Kasus tersebut”, Harapnya.
Berikut tuntutan PPMAN Wilayah Nusa Bunga Region Bali- Nusra yakni:
- Mendesak Kapolri, Kapolda NTT dan Kapolres Nagekeo untuk segera menarik mundur aparat Polisi dan Brimob dari Rendubutowe.
- Meminta Komnasham dan Komnas Perempuan RI untuk melakukan Penyelidikan terkait dugaan Pelanggaran HAM dan Perempuan yang dilakukan aparat Polisi dan Brimob sejak tanggal 9 Desember 2021 hinggah hari ini
- Mendesak Pemerintah RI, Pemerintah Daerah NTT dan Nagekeo untuk segera melakukan Renegosiasi dengan Masyarakat Adat Rendubutowe terkait Lokasi alternatif yang ditawarkan Masyarakat adat Rendubutowe
- Mendesak BWS NT II untuk menghentikan sementara kegiatan dilokasi sampai dengan adanya Kesepakatan bersama dengan Masyarakat adat .
Laporan: Dodi Hendra