Praktisi Hukum Unika Ruteng Soroti Praktik Kuari Ilegal di Matim

IMG 20210410 WA0030 1 jpg webp

“Seharusnya pihak berwajib harus punya ketegasan dalam upaya menindak pelaku usaha tambang yang masih ilegal, karena mereka sudah melanggar hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tambang galian C merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi NTT. Namun, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan agar galian C tidak dibuka di mana-mana tanpa memiliki izin yang resmi. Karena itu, sangat dibutuhkan sinergi dalam pembangunan. Proyek atau pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah harus mengakomodasi kepentingan badan usaha yang sudah mengantongi izin. Bahan galian C yang diperlukan harus berasal dari badan usaha yang sudah mendapat izin untuk beroperasi. Sedangkan, badan usaha yang belum mengantongi izin, tidak boleh diambil barang/bahan karena sangat merugikan bagi penambang yang sudah mengikuti prosedur sampai pada perizinannya.

BACA JUGA:  Bapa Uskup Siprianus Bagi Sembako di Panti Difabel Bina Ongko

” Dua kelompok yang sudah mengantongi izin tentu sangat kecewa dengan sikap para kuari ilegal dengan harga di bawah standar. Pajak tidak diberikan kepada pemerintah. Tetapi kalau pengawasan ketat dan niat baik untuk ikuti prosedur yang sesungguhnya, maka kuari ilegal tidak akan ada,” jelasnya.