Hal-hal seperti itu yang dikatakan oleh Presiden harus segera direspons, termasuk oleh kalangan hukum tata negara dan administrasi negara. Regulasi dan hukum, kata Presiden, harus responsif dan mampu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada.
“Hukum kita, termasuk hukum tata negara, harus responsif, harus fleksibel, terhadap perubahan-perubahan ini. Hukum tata negara kita harus membuka ruang-ruang terobosan dan mendorong lompatan-lompatan,” tuturnya.
Dalam pemerintahan, Presiden Joko Widodo sering mengalami sendiri betapa regulasi atau hukum yang ada malah justru mempersulit diri sendiri. Sejumlah rencana maupun keputusan untuk merespons perubahan justru terbentur oleh aturan maupun hukum yang dalam sejumlah kesempatan dikatakan olehnya berbelit-belit.
Hal inilah yang diminta Presiden untuk dipikirkan bersama sehingga ke depan hukum dapat memberikan fleksibilitas bagi kita dalam menghadapi perubahan yang sangat cepat.
“Perubahan yang sangat cepat ingin kita respons dengan pelaksanaan di lapangan yang cepat (tapi) tidak bisa juga karena hukum kita yang mengatur yang itu tidak memungkinkan saya jalankan,” kata Presiden.