“Nanti kalau memang surpres kita kirim, besok kita sampaikan,” kata Presiden.
Kepala Negara juga mengungkap, proses pertimbangan keputusan pemerintah terhadap revisi UU KPK tersebut telah melalui proses panjang yang hingga kini masih terus dilakukan. Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas mengenai penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Sudah kita maraton minta pendapat dari para pakar, dari kementerian semuanya, secara detail sehingga begitu DIM ini nanti kita lihat saya sudah punya gambaran,” tandasnya.
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden