Dalam proyek Pugar tersebut Kepala Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan kabupaten Manggarai tahun 2013, bertindak sebagai penanggung jawab operasional Pugar serta melaksanakan tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan PUGAR.
Disamping itu Kadis Prikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Manggarai 2013 bertugas menetapkan Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR), Penerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dan Koperasi atau BUMDes Pengelola sarana prasarana.
Juga melakukan Serah terima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PUGAR yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kepala Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan kabupaten Manggarai kepada Ketua KUGAR.
Selanjutnya, KUGAR membelanjakan, mengelola dan memanfaatkan BLM sesuai kebutuhan dalam Rencana Usaha Bersama (RUB), didukung dengan tertib administrasi yang meliputi: pencatatan atau pembukuan, bukti-bukti pembelanjaan dan keabsahannya serta tepat dalam penggunaan, dibawah bimbingan atau pembinaan dan pendampingan Tenaga Pendamping dan Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan kabupaten Manggarai tahun 2013, dalam rangka kelancaran pelaksanaan PUGAR di Kabupaten Manggarai.