Oleh: Petrus Salestinus (Koordinator TPDI & Advokad PERADI)
Prinsip Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, Tentang Advokat terutama mengenai Hak imunitas Advokat dalam proses penegakan hukum dan hak entitasnya, diberikan secara mandiri, penuh dan terpisah dari klien yang sedang dibelanya, sudah seharusnya dimengerti dan dipahami oleh Jaksa manapun di Indonesia.
Imunitas Advokat, dimaksudkan untuk mencegah kesewenang-wenangan Polisi Jaksa dan Hakim dalam Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan perkara, maka Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusannya No. 26/PUU-XI/2013, telah memperluas Imunitas Advokat, dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, Tentang Advokat, tidak hanya ketika Advokat melakukan pembelaan di dalam persidangan, tetapi juga diperluas pada pembelaan di luar persidangan (Penyelidikan/Penyidikan).
Konsekuensi yuridis dari ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, Tentang Advokat dan Putusan MK. No. : 26/PUU-XI/2013, maka hak imunitas seorang Advokat Indonesia, termasuk Imunitas Advokat Ali Antonius, SH. MH. harus dihormati dan dijungjung tinggi oleh siapapun juga, tanpa kecuali termasuk oleh Jaksa-Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT.