Labuan Bajo, SorotNTT.com – Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo atas Perkara Nomor: 23/Pdt.G/2023/PN. Lbj., tertanggal 25 Juni 2024, batal demi hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Benediktus Janur, S.H., kuasa hukum Tergugat dalam perkara tersebut. “Putusan ini batal demi hukum karena melanggar ketentuan Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” kata Benediktus Janur.
Dijelaskan Benediktus Janur, Pasal 13 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kehakiman”) menetapkan, semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Dalam ayat (2)-nya ditetapkan bahwa putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Sedangkan dalam ayat (3) Pasal 13 tersebut ditetapkan, tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.