Putusan Pengadilan Nomor Perkara: 23/Pdt.G/2023/PN Labuan Bajo Batal Demi Hukum

WhatsApp Image 2024 07 01 at 20.23.49 a460c2a8 jpg

Dalam ayat (7) ditetapkan: “Pada Hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan, Pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada SIP”.

Diungkapkan Benediktus Janur, Perkara Nomor: 23/Pdt.G/2023/PN Labuan Bajo dilakukan persidangan secara elektronik sebagaimana diatur dalam PERMA 7/2022. Putusan Perkara tersebut dilakukan secara elektronik.

Tetapi ada dua kesalahan fatal yang dilakukan oleh Majelis Hakim: Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) juncto ayat (5) dan ayat (7) PERMA 7/2022, pengucapan putusan oleh Hakim Ketua secara elektronik dilakukan dengan mengunggah salinan putusan ke dalam SIP pada Hari dan tanggal yang sama, yakni pada Hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024.

BACA JUGA:  Pelapor Kasus Politik Uang di Kabupaten Manggarai, Surati Kapolri

Faktanya, pada Hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, tidak ada salinan Putusan Perkara Nomor: 23/Pdt.G/2023/PN Lbj dalam SIP. Bahkan, sampai dengan hari Minggu, tanggal 30 Juni 2024, belum ada salinan Putusan Perkara tersebut dalam SIP.

Yang tertulis dalam SIP untuk Perkara tersebut adalah: “Salinan Putusan Belum Tersedia”. Hal ini berarti berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3), belum ada pengucapan Putusan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Lbj, karena belum ada pengunggahan salinan Putusan pada Hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024.