MANGGARAI TIMUR, SOROTNTT.Com– Ketua Tim Kuasa Hukum Pemda Manggarai Timur, Fransiskus Ramli Boy Koyu, S.H. menyatakan bahwa perkara tanah Puskesmas Borong antara Katarina Tundur, Dkk melawan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim), Dkk telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Ruteng (PN Ruteng) pada hari Senin, 4 Maret 2024.
Hal itu diungkapkannya, Minggu (10/3/2024). Pihaknya mengaku memperoleh informasi putusan Perkara Perdata Nomor: 22/PDT.G/2023/PN.Rtg melalui E-Court Mahkamah Agung RI.
Boy Koyu menjelaskan bahwa kliennya Pemkab Matim mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Katarina Tundur, Dkk. dalam perkara perdata tersebut.
Boy Koyu menilai penguasaan tanah Puskesmas Borong oleh Pemkab Manggarai dari tahun 1968 sampai tahun 2007 dan Pemkab Manggarai Timur sejak tahun 2007 hingga sekarang ini dalam gugatan konvensinya terkesan seolah-olah sama sekali tidak berdasar atau tanpa alas hak yang sah.
Dalam pemberitaan di satu media online beberapa waktu yang lalu pun menyebutkan bahwa ahli waris dari alm. Alex Tundur melayangkan gugatan kepada Pemkab Matim terkesan karena seolah-olah Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur mengingkari perjanjian.