MANGGARAI, NTT, SOROTNTT.Com-Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) berkolaborasi dengan KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia)siap mendampingi Korban utang proyek di Kabulaten Manggarai.
Untuk diketahui korban tersebut merupakan Pengusaha yang bernama Marselus Damat, untuk menagih utang pekerjaan pembangunan pasar rakyat Ketang tahun 2019 yang belum dibayar hingga hari ini.
Selain menagih utang Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia berkolaborasi dengan KOMPAK Indonesia untuk melakukan investigasi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Manggarai.
Kepada media ini pada Jumat 12 April 2024 Gabriel Goa selaku Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia sekaligus Ketua KOMPAK Indonesia menyampaikan Langkah-langkah yang akan ditempuh adalah:
Pertama, melakukan klarifikasi resmi ke Menteri Koperasi dan UMKM, Bupati Manggarai dan Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai untuk segera membayar Haknya Saudara Marselus Damat.