“Jaksa Agung Harus Usut Jaksa Vinsensius Tampubolon Cs Dalam Proyek Instalasi Karantina Hewan Nagekeo”

20230605 181144 1 jpg

Polres Nagekeo sejak bulan Agustus 2021 telah memulai pengusutan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) Kelas II Ende di wilayah Marapokot – Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019″.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan maka pada tanggal 16 Mei 2023, kasus korupsi Proyek Instalasi Karantina Hewan tersebut dilimpahkan berkas dan tersangkanya oleh Polres Nagekeo ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

BACA JUGA:  Menkominfo Johnny G. Plate Mau Kejar Pajak Netflix

Adapun tersangka-tersangka dalam kasus korupsi Proyek Instalasi Karantina Hewan tersebut, yaitu :

  1. Yohanes Raga Manu (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK), PNS pada Kementerian Pertanian RI Karantina Kelas II Ende;
  2. Yohana P. F. Henukh (Kontraktor Pelaksana) Direktur perusahaan;
  3. Rudiard A.Fanggi (Kontraktor Pelaksana) Suaminya dari Yohana P. F. Henukh.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 Jo. pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Uundang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Intimidasi Saksi Kunci, Ferdianus Tahu Layak Ditahan

Proyek Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) Kelas II Ende di wilayah Marapokot – Kabupaten Nagekeo, pada Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2019 itu dananya bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2,8 milliar, yang dilaksanakan oleh CV. Yuda Indoselaras dan Konsultan pengawasnya CV. Disen Consultan.