Dugaan praktik tambang Galian C ilegal oleh PT. Yetty Dharmawan juga berdampak pada tidak terbayarnya pendapatan negara (penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, seperti iuran tetap, iuran produksi, dan lain-lain) dan pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dan pendapatan yang menjadi hak daerah).
Pada tahun 2023 ini, saat Polres Ende dinakhodai oleh
AKBP Andre Librian, S.I.K. maka mulai terlihat adanya tanda-tanda keseriusan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas praktik tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende pada tanggal 24 Mei 2023 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Ende atas kasus tambang Galian C ilegal oleh PT. Yetty Dharmawan di dua lokasi yaitu KM.8 Desa Kedebodu – Kecamatan Ende Timur dan Desa Tanali – Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.
Dengan terbitnya SPDP dari Polres Ende atas kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, maka kasus itu sudah meningkat dari penyelidikan ke tahapan penyidikan guna penyempurnaan bukti demi membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.