“SPDP Kadaluarsa, Kejari Ngada Harus Tolak Berkas Kasus Bandara Surabaya II Mbay”

20230602 085925 1 jpg

Berdasarkan Laporan Informasi tertanggal 9 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 10 Mei 2022, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah memerintahkan penyelidikan dugaan tipikor atas kegiatan Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, sehingga
sejumlah aparat Pemda Nagekeo, profesional dari ITB, dan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dipanggil dan diinterogasi berkali-kali.

BACA JUGA:  PTUN Tolak Gugatan Terhadap Jokowi

Selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/1/I/2023/Reskrim, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah meningkatkan ke tahapan penyidikan atas kasus kegiatan Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay tersebut.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. juga sudah mengekspose kepada publik bahwa kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay tinggal menunggu waktu untuk penetapan tersangka-tersangkanya, sambil menantikan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

BACA JUGA:  Pelaku Prostitusi Online Mestinya Bisa Dipidana

Meskipun kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay sudah di tahap penyidikan menuju penetapan tersangka-tersangkanya, namun Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak-pihak yang menjadi terlapor atau calon tersangka dalam kasus dimaksud.