PTUN Tolak Gugatan Terhadap Jokowi

IMG 20240213 WA0255 jpg

SOROTNTT.Com-Tim Kuasa Hukum Presiden Jokowi, yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, dengan timnya  terdiri dari Dr. Nicholay Aprilindo,SH,.MH  Dr. Rivai  Kusumanegara, R.Dwianto Prihartono, S.H.,M.H., Hidayat  Bostam, S.H.,dan kawan-kawan, menyebut gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pimpinan Petrus Selestinus dkk,  kepada  Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diterima alias ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam sidang Putusan Dismisal di PTUN Jakarta pada hari Selasa 13 Februari 2024. 

BACA JUGA:  Kejagung RI Mendesak Irjen Kementrian ATR/BPN RI dan Dirjen PSKP untuk Batalkan 5 SHM Anak-anak Nikolaus Naput

Kami selaku Tim Kuasa hukum Presiden Joko widodo mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan ini. “Tentunya merasa senang hari ini karena ternyata gugatan yang diajukan oleh para penggugat dari tim TPDI itu ternyata dinyatakan tidak diterima alias di tolak dalam bahasa sederhana oleh PTUN,”  Selasa(13/2/2024)

Dikatakan Nicholay, Ada dua alasan yang membuat gugatan dari TPDI terhadap Presiden Jokowi tidak diterima, yaitu : 1. TPDI menggugat Jokowi sebagai pribadi dan belum ada upaya administratif dari penggugat.