Oleh: Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum: Melkhi Judiwan, SH. MH
Putusan PT. TUN Surabaya, No. 207/B/2021/PT. SBY. tertanggal 02 November 2021, atas gugatan Ibu Yustin Maria D. Romas, S. Pd. Ek mantan Kepala Sekolah SMKN Wae Rii, Kabupaten Manggarai, telah dinyatakan inkracht (berkekukatan hukum tetap), dengan tetap mengabulkan gugatan Ibu Yustin Maria D. Romas, S. Pd. Ek
Oleh karena itu, hemat saya, tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), Cq. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak melaksanakan putusan itu secara sukarela.
Gubernur NTT mestinya segera memerintahkan Kadis P dan K NTT untuk segera mereposisi kembali mantan Kepsek itu ke SMKN Wae Rii.
Jika tidak, maka secara hukum Gubernur NTT bersama Kadis P dan K itu, jelas telah melanggar hukum, karena mengangkangi Putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, dan sudah pasti merugikan Penggugat selaku Pihak termenang dalam perkara ini.
Dan secara politis pengangkangan ini sebenarnya justru berdampak buruk terhadap kepemimpinan Gubernur NTT saat ini.