Pejabat dan/atau Pemimpin itu harus ta’at azas; Apa lagi terhadap Putusan Pengadilan seperti ini; Mestinya wajib dilaksanakan secara sukarela, yang selain sebagai salah satu unsur kesadaran atas pelanggaran hukum terhadap pemberhentian Penggugat/Termohon Banding, sebagi Kepsek SMKN Wae Rii itu, juga sebagai teladan bagi masyarakat NTT.
Dengan tidak dilaksanakanya Putusan ini, maka Putusan PT. TUN Surabaya yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, jelas kehilangan makna, sia-sia, dan/atau mubasir; Karna tidak bermanfaat bagi Pemenang, tidak ada kepastian hukum bagi Pencari keadilan, dan sudah pasti menimbulkan ketidak-adilan bagi Termohon Banding.
Pengangkangan ini, juga berpotensi menimbulkan konflik di Masyarakat, khususnya di Lembaga pendidikan SMKN tersebut, Sebab secara tidak langsung, tindakan Pemprov NTT yang sangat tidak bijak ini, justru dikwatirkan menjadi penyebab timbulnya persoalan baru di Lembaga itu.