Malang, SorotNTT.Com-Vila Dwi Ratna, warga Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, mendapat surat undangan (pemanggilan) dari Polres Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan nomor surat :477/III/HUM.1.1/2022 tanggal 15 Maret 2022.
Surat undangan tersebut tentang dugaan Pungli bantuan sosial UMKM di Kabupaten Malang yang dialamatkan kepada Vila sebagai terduga pelaku Pungi tersebut.
Mendapat surat dari Polres Malang, Sontak membuat Vila kaget, karena vila tidak merasa melakukan dan mengambil keutungan dari program UMKM.
Berdasarkan keterangan Vila, Ia mengaku punya kenalan bernama Sutriyah. Awalnya Sutriyah ini memberikan informasi kepada Vila tentang program UMKM. Menurut Sutriyah, kalau ada yang mau mengajukan bantuan UMKM lewat dia pasti bisa cair dengan melengkapi persyaratan berupa poto copy KTP, KK, dan surat keterangan usaha dari desa. Selanjutnya, apabila dana cair, Sutriyah ini meminta admin atau uang transport kepada pemohon bantuan tersebut.
Setelah mendapat info dari Sutriyah, Vila meneruskan informasi tersebut kepada teman nya bernama Mila. Lalu, Mila mengajukan tiga berkas permohonan bantuan UMKM dan berkas tersebut diserahkan kepada Sutriyah.