Labuan Bajo, Sorotntt.com – Tim dari Kejaksan Agung Republik Indonesia langsung turun tangan untuk melakukan investigasi terakit adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Manggarai Barat nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput diatas tanah milik alm. Ibrahim Hanta yang saat ini masing bersengketa dengan keluarga ahli waris dari Niko Naput.
Hal itu disamoaiakan Muhamad Rudini selaku ahli Waris alm. Ibrahim Hanta. Ia menjelaskan bahwa tim tersebut tiba di Labuan Bajo pada Minggu, (26/5/2024) dibawah pimpinan Kasubdit SDA dan Agraria/Tata Ruang Muhamad Sumartono, S.H.,M.H Bersama dengan Kasi Lingkungan Hidup Agraria/Tata Ruang BAS Faomasi Jaya Laia, SH. MH.
“Hampir satu minggu, tim Kejaksaan Agung berada di Labuan Bajo dan melakukan pemerikasan beberapa saksi dan juga pihak yang terlibat dalam kasus sengketa tanah Keranga. Kebetulan saya sendiri juga salah satu saksi dan juga sebagai pelapor, dan saya juga melihat sendiri di Kejari saat itu siapa-siapa saja yang diperiksa oleh Kejagung. Yang saya lihat ada beberapa instansi yang ikut diperiksa seperti orang dari BPN Mabar, Lurah Labuan Bajo, dan juga Camat Komodo,” jelas Rudini, Kamis, (20/6/2024) siang