Ia mengungkapkan, selain pemeriksaan terhadap beberapa pihak-pihak tersebut, ia juga mendapat informasi bahwa berdasarkan surat perintah operasi intelijen, Kejagung RI juga sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat nomor : R- 99/D.4/Dek.4/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 perihal permintaan warkah dan Buku Tanah terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 diatas tanah milik Alm. Ibrahim Hanta.
Diketahui, adapun beberapa pihak yang telah diperiksa yaitu sebagai berikut :
1. Muhamad Rudini (Pihak Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta). Ia diperiksa pada Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Dokumen yang diperiksa yaitu terkait surat alas hak, Surat keterangan perolehan tanah adat berdasarkan “kapu manuk lele tuak” tahun 1973, Bukti penguasaan fisik/pemanfaatan tanah tersebut oleh ahli waris alm. Ibrahim Hanta, Letak dan Lokasi tanah milik alm. Ibrahim Hanta, Surat keterangan dari Kelurahan Labuan Bajo terkait tanah milik alm. Ibrahim yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.