"Sejak 7-10 Januari telah dilakukan pemeriksaan forensik Lie Detector terhadap tersangka Randy," jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (10/1).
"Berdasarkan hasil investigasi dilapangan yang dilakukan oleh LPPDM ditemukan berbagai dugaan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku", Ujar pria yang akrap disapa Marsel Ahang itu.
Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan ,Pergantian itu sudah melalui mekanisme yang berlaku. Sedangkan yang bersangkutan (Kundrat Mantolas) tidak lagi memiliki jabatan di Kejati NTT .