Pernyataan tegas dilontarkan Kadis PK Matim melalui media ini, terkait pungutan kepada 55 siswa peserta UN di SMPN I Sambi Rampas, Senin (8/4/2019)
Sebanyak 55 siswa peserta UN SMPN I Sambi Rampas dipungut biaya oleh pihak sekolah sebesar Rp 200.000 per siswa yang jika ditotal berjumlah Rp 11.000.000.
Kadis PK Matim bersikap tegas untuk tidak memungut uang atau apa pun sifatnya yang bersifat liar kepada siswa-siswi, terutama kepada peserta UNBK tahun 2019