Para pelapor, Mikael Mensen dan Stephanus Herson, menambahkan bahwa kasus ini mencakup berbagai pelanggaran seperti pemberitahuan bohong, pemalsuan surat, dan pembagian tanah yang bukan haknya, yang semuanya diatur dalam undang-undang.
Feri Adu, yang juga menyoroti kasus ini, menegaskan bahwa Haji Ramang harus bertanggung jawab penuh atas pelanggaran hukum adat yang diduga telah dilakukannya. Ia berharap laporan pidana ini akan membuka semua kesaksian serta alat bukti yang terkait dengan kepemilikan lahan di Keranga.
“Artinya, apa dasar surat pembatalan yang dikeluarkan fungsionaris adat untuk Niko Naput dan Beatriks Seran? Haji Ramang yang mengaku sebagai fungsionaris adat Ngorang dan ahli waris Niko Naput berkewajiban menunjuk titik-titik batas lahan 40 hektar berdasarkan PPJB notaris, 27 hektar berdasarkan kesaksian saksi Miseltus Jemau yang dihadirkan ahli waris Niko Naput di pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 24 Juni 2024 kemarin, dan berdasarkan batas-batas warkah Beatriks Seran dan Niko Naput 16 hektar yang semuanya berada di lokasi Keranga,” ungkap Feri