Tuduhan Kampanye Hitam Justru Membuat Pasangan Maksi-Ronald Mudah Raih Kemenangan

IMG 20241101 WA0021 jpg

MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Tuduhan kepada Calon Bupati Manggarai 2024-2029 Maksimus Ngkeros (pasangan Nomor 1 dengan dr.Ronal Susilo) melakukan kampanye hitam (black campaign) tidak membuat pasangan Maksimus Ngkeros-Ronald Susilo batal maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Manggarai 2024. 

Yang diucapkan Maksi Ngkeros di Rampasasa adalah kampanye negative (negative campaign), bukan kampanye hitam (black campaign). Demikian disampaikan Salah satu kuasa hukum Maksi-Ronald Dr. Edi Hardum, SH, MH melalui rilis kepada awak media pada 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Akun Belasius Beben Tobat Dilaporkan ke Polres Manggarai, Terkait Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis

Lanjur Edi Hardum, Kalau pun nanti oleh hakim Maksi Ngkeros dipaksanakan dinyatakan terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dituduhkan, pasangan tersebut tidak bisa dibatalkan maju sebagai calon bupati/wakil bupati Manggarai 2024-2029. Selain itu, pasangan ini juga tetap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai kalau menang dalam Pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024.

BACA JUGA:  Bupati Hery Nabit Kunjungi Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Kota Ruteng

Kenapa demikian ? Karena ancaman hukuman untuk peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam adalah minimal 3 (tiga) bulan penjara maksimal 18 bulan penjara dan atau denda Rp 600.000,00 – Rp 6.000.000,00 (Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang).