MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Tuduhan kepada Calon Bupati Manggarai 2024-2029 Maksimus Ngkeros (pasangan Nomor 1 dengan dr.Ronal Susilo) melakukan kampanye hitam (black campaign) tidak membuat pasangan Maksimus Ngkeros-Ronald Susilo batal maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Manggarai 2024.
Yang diucapkan Maksi Ngkeros di Rampasasa adalah kampanye negative (negative campaign), bukan kampanye hitam (black campaign). Demikian disampaikan Salah satu kuasa hukum Maksi-Ronald Dr. Edi Hardum, SH, MH melalui rilis kepada awak media pada 31 Oktober 2024.
Lanjur Edi Hardum, Kalau pun nanti oleh hakim Maksi Ngkeros dipaksanakan dinyatakan terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dituduhkan, pasangan tersebut tidak bisa dibatalkan maju sebagai calon bupati/wakil bupati Manggarai 2024-2029. Selain itu, pasangan ini juga tetap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai kalau menang dalam Pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024.
Kenapa demikian ? Karena ancaman hukuman untuk peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam adalah minimal 3 (tiga) bulan penjara maksimal 18 bulan penjara dan atau denda Rp 600.000,00 – Rp 6.000.000,00 (Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang).