Usut Tuntas Dalang Dibalik Kasus Politik Uang di Desa Rura Manggarai

20240403 095615 jpg

2. Sebagai penganjur atau penyuruh ini adalah FPN, Itu berarti ditarik bagaimana dia melakukan itu, harus ada bukti-buktinya. Dan pengakuan itu bukan hanya dari YK, Harus ada bukti. Karena kalau hanya pengakuan, dalam hukum itu disebut “Pembuktian Telanjang”. Paling tidak harus ada bukti lain bahwa FPN sebagai penganjur juga telusuri aliran uang ke YK dan ke yang lain. Kalau terbukti sebagai penganjur, dia harus dibatalkan sebagai caleg tetpilih. Maka yang menang adalah urutan kedua atau dari partai lain, tergantung dari komposisi suara.

BACA JUGA:  Surat Suara Masih Kurang, KPU NTT Fokus pada Surat Suara

Advokat dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini minta kepada Polres Mangarai, agar kasus ini harus benar-benar diusut dan kalau terbukti harus diberi hukuman maksimal selain masuk penjara dibatalkan pencalegkanya. 

Hal ini dilakukan agar kedepanya memberi efek jera bagi orang lain untuk tidak melakukan Politik Uang dan dalam hukum itu salah satu tujuan penegakkan hukum yaitu adanya efek jera. 

BACA JUGA:  Yustin Romas Kembali Jabat Kepala SMKN Wae Ri’I, Tanda Pemprov NTT Taat Hukum

Tujuan lain juga adalah memberi pelajaran kepada siapapun agar tidak boleh bermain kotor dalam berpolitik kedepanya.