Bernardinus Gaso, selaku ketua forum penolakan lokasi Waduk Lambo, menyampaikan pernyataan sikap dihadapan DPRD, untuk memerintah Balai Pertanahan Nasional (BPN), menghentikan semua aktivitas di atas tanah masyarakat Adat, yang nota bene tanpa di seijin pemilik lahan.
“Kami yang tergabung dalam forum penolakan lokasi Waduk Lambo, menolak pembangunan Waduk Lambo yang berlokasi di Lowo Se, serta mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo dan Badan Pertanahan Nasional, untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan rencana pembangunan Waduk Lambo, yang berlokasi di Lowo Se” tegas Gaso.
Sementra, Wilybrodus Bey, yang adalah wakil ketua forum penolakan, mengungkapkan kekecewaanya kepada DPRD Nagekeo, yang tidak menghadirkan Bupati Nagekeo, Asisten I Nagekeo, Balai Wilayah Sungai NTT II, untuk mengklarifikasi terkait pendataan dan pengukuran tanah warga yang saat ini masih menolak.
“Sebelum kami datang, kami sudah menyurati terdahulu untuk meminta DPRD menghadirkan Bupati Nagekeo, Asisten I, BPN Nagekeo, sehingga bisa menjawab dan mengklarifikasi, atas dasar apa sampai dilakukan pendataan dan pengukuran tanah, sementara masyarakat tidak memintanya,” ungkap Wily.