Diduga Abaikan Laporan Masyarakat, Sudah 7 Bulan Tim Satgas Mafia Tanah Diduga Belum Terima Sprindik dari Kajari Mabar

WhatsApp Image 2024 07 11 at 14.45.37 712e90f3 jpg
Sarta, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Foto/Isth

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat diduga mengabaikan laporan masyarakat terkait tindakan penyerobotan lahan seluas 11 Hektare yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT yang diduga dilakukan oleh keluarga ahli waris almarhum Niko Naput.

Dugaan tindakan penyerobotan lahan tersebut diketahui setelah munculnya SHM atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM atas Nama Paulus Grant Naput yang diterbitkan oleh BPN Manggarai Barat pada tahun 2017 yang lalu.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Ganti Kapolda NTT

Menanggapi hal itu, Muhamad Rudini selaku ahli waris almarhum Ibrahim Hanta langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Satgas Mafia Tanah pada tanggal 8 Januari 2024. Naasnya laporan tersebut hingga saat ini tidak ada tindak-lanjut dari pihak Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Muhamad Rudini melalui kuasa hukumnya DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., mengecam Kejaksaan Negeri Manggarai Barat atas dugaan pengabaian terhadap laporan tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Dampingi Jokowi Tinjau Food Estate dan Tanam Jagung di Belu

Menurut Indra, meskipun laporan telah diterima secara resmi sejak 8 Januari 2024 oleh tim Satgas Mafia Tanah dan juga tim tersebut juga telah melakukan pemeriksaan di Lokasi obyek sengketa pada tanggal 16 Januari 2024, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus ini. Pihaknya merasa bahwa upaya hukum yang ditempuh tidak direspons dengan serius oleh pihak Kejari Manggarai Barat.