a. Divisi Pelayanan Hukum dan Medis
b. Divisi Pemulihan dan Pemberdayaan
c. Divisi Kajian, Pendidikan dan Pelatihan
d. Divisi Penguatan Jaringan dan Advokasi
Dalam sambutan pembukaan pelatihan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Manggarai Drs.Silvanus Hadir, MMA mengungkapkan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan kesempatan yang berharga dalam rangka menambah wawasan, ilmu dan pengetahuan bagi para pemegang peran menyelamatkan kaum perempuan dan anak dari situasi kekerasan atau pelecehan yang terjadi.
Pengalaman yang masih terbatas dapat saja terpenuhi melalui kegiatan pelatihan seperti ini. Pelayanan Terpadu merupakan serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial dan bantuan hukum.
P2TP2A merupakan salah satu bentuk unit pelayanan terpadu yang berfungsi: