Suwandi Ibrahim, ahli waris alm. Ibrahim Hanta, menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan Haji Ramang dan Syair hadir di lokasi pengukuran pada tahun 2014, bersama dengan pihak BPN Manggarai Barat. Ini bertentangan dengan pernyataan Haji Ramang pada tahun 2013 yang menyatakan bahwa ia tidak berhak lagi menata atau membagi tanah tersebut.
“Ternyata tahun 2014 Ramang mengingkari lagi pernyataan secara rertulis yang telah ditandatangani diatas materai, dan disaksikan oleh 8 orang tokoh, kok kenapa dia bisa hadir lagi di lokasi pada tahun 2014 itu untuk melakukan pengukuran dan pengukuhan. Ini juga kan pengakuan saksi tergugat dalam persidangan kemarin,” ungkap Suwandi
Suwandi katakan bahwa pengakuan saksi tergugat yang telah disumpah kemarin itu bahwa tanah seluas 11 hektare yang saat ini sudah terbit 4 gambar ukur dari BPN Manggarai Barat itu berdasarkan pengukuhan dari Haji Ramang ke Beatriks Seran (Istri Niko Naput,red) pada tahun 2015. Selain itu saksi juga menyebut lokasi tanah milik Betriks seran berada dibawah jalan dan dasar penerbitan SHM itu menggunakan warkah penyerahan Ishaka tahun 1989 yang kemudian dikukuhkan ulang oleh haji Ramang tahun 2015. Sedangkan lokasi tanah seluas 16 hektar milik Niko Naput dibeli dari Nasar Supu dengan surat penyerahan adat 10 Maret 1990.