Dengan kekisruhan ini, pihak ahli waris Ibrahim Hanta, meminta masyarakat fungsionaris adat Nggorang mendesak Haji Ramang dengan Syair untuk segera mengklarifikasi dan menunjukan lokasi dan batas-batas tanah seluas 40 hektar dan 27 hektar yang dimaksud sehingga tidak terjadinya tumpang tindih.
Berkaitan dengan terbitnya sertifikat atas nama ahli waris keluarga Niko Naput pihak Suwandi Ibhramin menduga bahwa terjadi kolaborasi antara Niko Naput, Haji Ramang dan BPN.
“BPN tetap proses permohonan penerbitan. SHM Niko Naput, padahal surat perolehan tanah sebagai alas haknya sudah dibatalkan. Berikutnya tidak ada itikad baik antara Niko Naput dan Haji Ramang karena mereka tidak memberitahukan kpada BPN bahwa surat perolehannya sudah dibatalkan dan pihak BPN Tetap melakukan pengukuran dan memproses haknya Niko Naput. Kemudian BPN pada saat pengukuran itu tahu bahwa lokasi tanahnya yang dimohon oleh Niko Naput bukan di tempat lokasi tanahya Ibrahim Hanta, karena tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat perolehan yang telah dibatalkan namun BPN tetap melaksanakan proses tersebut. Selanjutnya kami menduga pihak BPN secara sengaja melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama keluarga Niko Naput dan ini dikatakan cacat administrasi, disinilah ada indikasi dugaan Gratifikasi oleh oknum BPN. Dan kami juga menduga pihak BPN kurang meneliti terjadinya jual beli antara Niko Naput dan Santoso Kadiman seluas 40 Ha. Karena luasnya melebihi batas maksimun diatas 40 Ha dan ini menyalahi ketentuan yang berlaku,” tutup Suwandi