Haji Ramang Dilapor Pidana Karena Diduga Melanggar Hukum Adatnya Sendiri

Haji Ramang Dilapor Pidana Karena Diduga Melanggar Hukum Adatnya Sendiri

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Haji Ramang Ishaka, Fungsionaris adat Nggorang di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, dilaporkan oleh Mikael Mensen dan Stephanus Herson ke Polres Manggarai Barat pada Sabtu, 29 Juni 2024. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan plus pasal pidana berlapis terkait melakukan penggelapan hak atas tanah yang telah dikuasai pihak lain untuk keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Tanah Nanga Banda: Pemda Manggarai terbukti tidak didasari fakta ataupun legalitas yang sah

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan laporan polisi Nomor: LP/B/80/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378.

Pihak pelapor Mikael Mensen dan Stephanus Herson yang mengaku selaku pemilik tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT tersebut melaporkan Haji Ramang Ishaka karena mereka merasa dirugikan dimana tanah milik mereka diketahui telah dialihkan oleh Haji Ramang kepada orang lain sehingga mereka tidak nyaman mengolah tanah tersebut dan menjadi terhambat dalam proses pensertifikatan tanah mereka.