Indonesia Harus Bertindak Ambil Kembali Gugusan Pulau Pasir Dari Australia Melalui Arbitrase

IMG 20230418 WA0034 1 jpg

Pembatalan Semua Perjanjian Bilateral RI-Australia Tidak Diratifikasi Sejarah mencatat, perundingan bilateral RI-Australia terkait Laut Timor, terdiri dari lima tahap. Pertama, Memorandum of Understanding between the Government of Australia and the Government of the Republic of Indonesia Regarding the Operations of Indonesian Traditional Fishermen in Areas of the Australia Exclusive Fishing Zone and Continental Shelf”, atau yang dikenal MoU Box 1974–mengatur tentang hak dan kewajiban nelayan tradisional, ketentuan penangkapan ikan, dan ketentuan lainnya di Gugusan Pulau Pasir pada 7 November 1974. Kedua, “Memorandum of Understanding between the Republic of Indonesia and the Government of Australia Concerning the Implementation of Provisional Fisherries Surveillance and Enforcement Arrangement” atau yang disebut kesepahaman sementara antara kedua negara dalam implementasi pengawasan daerah perikanan dan tindak lanjut dari perjanjian 1974. Ketiga, pada tanggal 2 Maret 1989 para pejabat yaitu Menteri Luar Negeri RI Ali Alatas dan Senator Luar Negeri Australia Gareth Evans mendiskusikan dan membahas tentang aktivitas kapal dan nelayan RI di daerah perikanan Australia (Australian Fishing Zone: AFZ) mulai dari Pantai Barat Australia sampai pada Laut Arafura serta kawasan perairan antara Pulau Jawa dan Pulau Christmas. Keempat, “Agreed Minutes of Meeting Between Officials of Australia and Indonesia on Fisheries” atau yang disebut kesepakatan pertemuan yang disetujui antara pejabat Australia dan Indonesia pada daerah perikanan pada tanggal 28 April 1989.