Indonesia Harus Bertindak Ambil Kembali Gugusan Pulau Pasir Dari Australia Melalui Arbitrase

IMG 20230418 WA0034 1 jpg

Prof. Yusuf Leonard Henuk,Ph.D

(Dosen Tetap di STT SETIA Jakarta)

Star News INDONESIA, Senin (17 April 2023). KOTA KUPANG – Media ini pernah heboh didunia dimasa lalu setelah diterbitkan berita dari penulis berjudul “Pulau Pasir Milik Orang Rote” (PK, 20/11/2006:6).

Setelah itu banyak berita mempersoalkan berita ini termasuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membantah hingga kini membela Australia dengan menyatakan Pulau Pasir milik Australia yang didasarkan pada Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dibuat oleh Pemerintah Otoritarianisme RI (Orde Baru) dan Pemerintah Australia pada tanggal 7 November 1974. Kini polemik berkepanjangan antara masyarakat NTT terkait kepemililkan Pulau Pasir dengan Pemerintah Australia yang didukung penuh oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sejak kepemimpinan Presiden Soeharto telah berakhir di kepemimpinan Presiden Jokowi setelah disahkannya UU Landas Kontinen yang merujuk kepada UNCLOS 1982 oleh DPR RI pada tanggal 13 April 2023.