Ini Alasan Warga Reo Pagari Lokasi Proyek Sarana Pengendali Banjir

20231008 155220 2

Agus Sanusi menyampaikan, “Baru kali ini kami dengar pejabat negara, yaitu Camat Reok mengatakan tanah kebun yang berbatasan timur kali Wae Pesi karena belum disertifikat maka tanah itu disebut “tanah negara”. Berarti hak kepemilikan tanah para ahli waris ini hilang, sementara sudah dikelola kurang lebih 46 tahun dan menguasai tanah ini dengan kegiatan menanam kelapa, pisang, ubi, bahkan kacang tanah.”

BACA JUGA:  Upacara Pembukaan TMMD ke-104 Kodim 1612/Manggarai

Agus Sanusi menegaskan yang diingin oleh para pemilik lahan adalah “ganti rugi” dengan nominal per lahan sebesar Rp 150 juta, sehingga total ganti rugi kedua lahan tersebut menjadi Rp 300 juta.

“Setelah ganti rugi itu dipenuhi pihak PT. Prajendra Pratama Jaya, maka kami selaku pemilik lahan akan membongkar pagar yang telah kami buat tersebut. Kami tidak menolak proyek tersebut, tetapi kami meminta hak kami selaku warga negara Indonesia yang telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun!” tegas Sanusi.