MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Manggarai melimpahkan kasus praktik dugaan Politik Uang (money Politics) dengan terlapor calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Manggarai dari Partai Nasdem berinisial FPN ke Polres Manggarai.
Penyerahan berkas perkara dilakukan pada Jumat 29 Maret 2024, sebagai tindak lanjut kajian Sentra Gakkumdu Kabupaten Manggarai yang menyatakan bahwa salah satu berkas perkara yang dilaporkan oleh saudara Yeremias Guntur dinyatakan lengkap.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Alfan Manah di Polres Manggarai Jumat malam menyampaikan bahwa, “Berkas hasil penyelidikan kami di Sentra Gakkumdu Terpadu, berdasarkan laporan dari saudara Yeremias Guntur terkait dengan kasus dugaan Politik Uang di Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, telah dikaji”.
Dari empat (4) terlapor yang disampaikan pelapor Yeremias Guntur, yang terpenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu yaitu saudara terlapor inisial YK.
“Saudara YK ini diduga menyerahkan sejumlah uang dengan ajakan untuk memilih salah satu caleg dari Partai Nasdem nomor urut 1 dapil 4 (Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok, Reok Barat) Kabupaten Manggarai”.