Kasus Tenggelamnya Kapal KM Tiana Kini Memasuki Babak Baru

IMG 20221201 WA0009 jpg

Labuan Bajo||Sorotntt.com,- Musibah tenggelamnya kapal wisata KM TIANA di perairan pulau Kambing Labuan Bajo pada 26 Juni 2022 yang lalu, sampai hari ini mengisahkan sebuah tanda tanya besar. Apa benar kapal wisata tersebut tenggelam karena faktor alam (force majeure) atau karena kesalahan manusia (human eror)?

Beberapa indikator ditemukan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polres Manggarai Barat. Sebagai penasehat hukum’ dari Kapten dan ABK KM Tiana, tentu saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagi saya, agar tidak menimbulkan sebuah polemik/kecurigan, kasus ini mesti mendapatkan kepastian hukumnya.  Hanya ada dua langkah yang paling efektif dalam penyelesaian kasus ini. Pertama, hentikan kasusnya SP3) atau Kedua, dilanjutkan ke pengadilan.

BACA JUGA:  Skandal Mafia Tanah: BPN Manggarai Barat Diduga Kuat Terlibat dalam Kasus Sengketa Warisan Ibrahim Hanta

Faktor Penyebab Lain Dalam Kasus Ini

Ada banyak unsur yang saya temukan pada kasus ini. Baik sebelum peristiwa maupun setelah peristiwa tenggelamnya kapal wisata KM Tiana tersebut.

Complicated bahkan carut marut. Fakta ini semakin terang bahwa tuduhan kalalaian dan/atau kealpaan yang ditujukan kepada klien saya (Kapten dan para ABK) tidak bisa diterima sebagai sebuah kebenaran. Sebab untuk mengujinya tidak sebatas hanya satu indikator atau satu subyek hukum saja. Dan itu justru tidak adil secara hukum. Sebab jika tentang kelalaian/kealpaan, yang ikut serta melakukan kelalaian/kealpaan pada kasus ini justru dilakukan juga oleh pihak syahbandar dan juga pemilik kapal. Merekalah yang juga ikut bertanggung jawab pada musibah ini. “IKUT SERTA” Pasal 55 KUHP.  Hal ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar saya. Mengapa hanya kilen saya yang menjadi tersangka dalam kasus ini? Apakah pihak yang saya sebutkan itu tidak ikut menjadi tersangka? Adilkah? Saya kira, masukan saya ini minimal menjadi attensi rekan -rekan penyidik di Polres Manggarai Barat.