RUTENG, SOROTNTT.COM-Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT melimpahkan berkas perkara pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Wae Rii dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Ruteng.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri melalui kasi Intel Risky Romadon melalui rilis yang diterima media ini mengatakan berkas pemalsuan dokumen ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan, Kamis (1/12/2022).
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua : Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutur Jaksa Risky.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang bertugas ialah Hero Ardi Saputro,SH, Untuk
selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim dan hari sidang yang akan di keluarkan satu minggu kedepan.
Untuk ketiga tersangka tersebut diberlakukan tahan kota selama 20 hari kedepan, Dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses belajar mengajar di SMK Negeri 1Wae Rii.