LABUAN BAJO, SOROTNTT.com-Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, drh. Theresia Primadona Asmon (Nei Asmon) menjelaskan bahwa penetapan kawasan HPL itu dilakukan pada tahun 1997 sebelum Manggarai Barat jadi Kabupaten Otonom.
Ia menerangkan, penetapan kawasan HPL di wilayah itu dilakukan oleh Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambahan Hutan dengan Nomor 0001 tanggal 24 September 1997.
“Penetapan HPL itu tahun 1997 waktu masih Kabupaten Manggarai, oleh Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambahan Hutan dengan Nomor 0001 24 september tahun 1997,” terang Nei Asmon.
Dia jelaskan lagi bahwa beberapa tahun belakangan ini, BPN menolak pengurusan sertifikat tanah masyarakat karena tercatat berada di atas sertifikat HPL tersebut.
“Namun untuk membantu masyarakat yang memiliki lahan bukan di areal transmigrasi, Pemkab Manggarai Barat melalui Dinas terkait mengajukan surat ke Kementerian Desa yang mengurus transmigrasi saat ini untuk review HPL,” jelas Nei Asmon ketika dikonfirmasi awak media.