Kejati NTT Lakukan Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Persemaian Modern Labuan Bajo

20230822 195536 1 jpg

Dalam ekspose perkara tersebut, tim penyidik Pidsus menyampaikan hasil penyelidikan perkara, yang kemudian dinilai telah lengkap sehingga ditingkatkan ke penyidikan.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT, Agung Raka, SH.,MH., saat dikonfirmasi awak media ini, membenarkan.

“Ya, sesuai hasil ekpose, perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Dalam pekerjaan ini telah terjadi tindak pidana, dan tindak pidana tersebut masuk kualifikasi delik tindak pidana korupsi. Untuk itu, ditingkatkan ke penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Agung.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Lakukan Sidak ke Beberapa OPD

Menurut dia, pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBN, sebagaimana tertuang dalam DIPA BA 29 Tahun 2021 Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina, dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000, dan kemudian nilai kontrak setelah addendum Rp42.831.699.000.

Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Agus Subarnas. Sementara, kontraktor pelaksana adalah PT Mitra Eclat Gunung Arta dengan Sunarto sebagai direktur.