Kepala Kejari Mabar Diduga Tidak Keluarkan Sprindik Penanganan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan atas Laporan Muhamad Rudini

Kepala Kejari Mabar Diduga Tidak Keluarkan Sprindik Penanganan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan atas Laporan Muhamad Rudini
Sarta, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Foto/Isth

Labuan Bajo, SorotNTT.com – Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., mengecam Kejaksaan Negeri Manggarai Barat atas dugaan pengabaian terhadap laporan yang diajukan oleh Muhamad Rudini. Laporan ini terkait adanya dugaan tindakan penyerobotan lahan oleh ahli waris Niko Naput.

Menurut Indra, meskipun laporan telah diterima sejak 8 Januari 2024 oleh Kasi Pidsus Wisnu Sanjaya, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus ini.
Pihaknya merasa bahwa upaya hukum yang ditempuh tidak direspons dengan serius oleh pihak kejaksaan.

“Kami merasa bahwa laporan yang telah kami layangkan di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat beberapa waktu lalu itu diabaikan,” Tegas Indra, Rabu, (10/7) siang.

Indra menuturkan bahwa hingga detik ini pihaknya tidak mengetahui sejauh mana progress pelaporan tersebut di Kejari Manggarai Barat.

“Laporan Muhamad Rudini diterima pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Wisnu Sanjaya selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, namun hingga detik ini kami tidak tahu sudah sejauh mana progres pelaporannya,” Tandasnya

Kekecewaan tersebut kata Indra tentu bukan tanpa alasan, pasalnya mereka hanya ingin mengetahui apakah melalui laporan yang telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat itu layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.

“Seharusnya kan ada pemberitahuan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan atau hasil penelitian. Kalau memang memenuhi unsur pidana, iya bagaimana kelanjutannya begitupun sebaliknya. Tujuannya supaya publik bisa mengikuti dan mengetahui proses yang sedang berjalan,” Cetus Indra

Ia menambahkan bahwa pihak pelapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan maka langkah selanjutnya adalah panggil itu terlapornya untuk dimintai keterangan sehingga selanjutnya keterangan dari kedua pihak tersebut dimuat dalam surat Pemberitahuan hasil penyeleidikan (SP2HP).