Kuasa Hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. pada Minggu, 8/6/2024 pagi mengungkapkan bahwa ditemukannya fakta terbaru, pada sidang 6 Juni 2024, di hadapan para saksi penggugat, Hakim menunjukan bukti dokumen dari keluarga Niko Naput yaitu berupa surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 sebagai dasar penerbitan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Manggarai Barat pada 31 Januari 2017 Paulus G. Naput, Yohanis V. Naput, dan Maria F. Naput.
Padahal sebelumnya pihak tergugat mengklaim bahwa dasar penerbitan SHM tahun 2017 itu menggunakan dokumen surat alas hak tertanggal 2 Mei 1990 dan 10 Maret 1990.
Namun Karena tidak bisa menunjukan Warkah aslinya, pada akhirnya pihak tergugat menarik kembali beberapa dokumen di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, seperti surat alas hak tertanggal 2 Mei 1990 dan 10 Maret 1990 karena tidak dapat menunjukkan bukti Warkah asli.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat diduga menerbitkan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus G. Naput, Yohanis V. Naput dan Maria F. Naput pada tahun 2017 tanpa dasar bukti dokumen yang sah. Saat ini, titik terang mulai terlihat dalam sengketa ini. BPN Manggarai Barat dan pihak tergugat belum mampu menunjukkan dokumen asli berupa Warkah atau bukti penyerahan tanah adat dari Ulayat yang diperlukan sebagai dasar penerbitan sertifikat. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses penerbitan SHM tersebut tidak sesuai prosedur dan melibatkan praktik ilegal,” terang Indra