KUPANG, SorotNTT.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Herry F. F. Battileo, SH.MH, sangat menyayangkan pernyataan dari Karo Humas Provinsi NTT terkait pemberitaan 50 media online di NTT belum memberikan informasi yang lengkap seperti yang dilansir di Pos Kupang 17 Juni 2019 yang lalu.
“Tentang media online saya kira jangan pergunakan pemahaman sempit, perlu banyak belajar kalau negatif komentarnya karena tidak memahami apa sebenarnya itu media online,” ungkap Herry.
Menurut Herry, media online disebut media elektronik karena itu tidak dapat menulis seperti tulisan yang dimuat di koran atau media cetak. Paling banyak di media online 5 paragraf saja, yang penting substansi dari isi suatu maksud dan tujuan serta arti dari berita, sehingga tidak perlu panjang lebar dan berulang kalimat seperti di media cetak.
“Karo Humas Provinsi NTT tidak mengerti maksud dan tujuan dari sebuah pemberitaan di media online. Beliau perlu banyak belajar memahami tulisan di media online. Pemberitaan di media online hampir sama pemberitaan di TV, tidak perlu banyak tulisannya. Kalau di TV hanya gambar yang menceritakan peristiwa saja itu pun gambar berulang. Saya mantan Pemimpin Redaksi TOP TV (selama) 3 tahun di Papua, saya tidak sependapat dengan apa yang Beliau maksudkan,” kata Ketua DPW MOI Provinsi NTT tersebut.