Koordinasi KPK dan Polda NTT Diharapkan Segera Membekuk PT. Yeti Dharmawan Dalam Kasus Galian C Ilegal di Ende

20220303 222036 1 jpg

Oleh: Petrus Salestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi

Masyarakat sudah muak dengan sikap dan perilaku sejumlah Perusahaan Tambang yang melakukan praktek tidak terpuji, merusak lingkungan, tidak memberi manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat di sekitarnya.tidak memberi kontribusi apapun kepada Pemerintah Daerah dan Negara karena praktek KKN yang sudah menggurita.

Kasus Tindak pidana Lingkungan Hidup, Pertambangan, Korupsi dan Pencucian Uang, yang diduga dilakukan oleh PT. Yeti Dharmawan, telah berlangsung selama bertahun-tahun, karena tidak memiliki izin (IUP, IPR/IUPK), ini juga membuktikan bahwa kroni-kroni PT. Yeti Dharmawan di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif daerah cukup solid dan untuk itu sekarang saatnya harus diamputasi oleh Kapolda NTT dan KPK.

BACA JUGA:  Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Manggarai Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

PT. Yeti Dharmawan patut diduga telah meraup keuntungan berlimpah, karena selama bertahun-tahun tidak memberi kontribusi bagi Masyarakat, Pemda Ende, dan juga bagi Negara. Yang diuntungkan adalah sebagian kecil oknum pejabat (eksekutif, legislatif dan yudikatif) di daerah yang menduduki jabatan strategis, untuk terus berkuasa melanggengkan kerajaan tambang Ilegal raja-raja kecil di Ende