MANGGARAI, SOROTNTT.Com -Langkah Bupati Manggarai Herybertus Nabit memecat 249 tenaga kesehatan atau nakes setelah mereka berunjuk rasa beberapa waktu lalu mendapat sorotan publik
Hery Nabit tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 249 Nakes untuk tahun 2024 karena dinilai melanggar Kedisiplinan dan terkait Loyalitas.
Para tenaga kesehatan tersebut melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan agar Pemkab Manggarai memperpanjang SPK dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan (tamsil).
Mereka melaksanakan aksinya pada 12 Februari dan 6 Maret 2024 lalu di kantor Bupati dan DPRD Manggarai.
Para nakes tersebut meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan, pemecatan terhadap setidaknya 249 tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai itu terjadi setelah mereka berunjuk rasa ke Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/4/2024), mengatakan, proses pengangkatan dan pemberhentian tenaga kesehatan di daerah merupakan kewenangan setiap pemerintah daerah.