Meridian Dewanta: Kapan KPK Terbitkan Sprindik Atas Albertus Iwan Susilo?

20220825 113554 2 jpg

Marianus Sae disebut menerima suap secara total sejumlah Rp 5.937.000.000,- yang berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp 2.487.000.000,- dan dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp 3.450.000.000,-. 

Selanjutnya sebagai kompensasi pemberian suap kepada Bupati Ngada Marianus Sae maka perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yaitu PT Flopindo Raya Bersatu dan PT Sinar 99 Permai maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif, masing-masing mendapatkan paket-paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah
Kabupaten Ngada.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Minta Para Bupati/Walikota Arahkan Anggaran Untuk Modernisasi Pertanian

Diuraikan dalam fakta-fakta persidangan bahwa setelah Bupati Ngada Marianus Sae menerima sejumlah uang senilai total Rp 3.450.000.000 dari Albertus Iwan Susilo, maka sesuai kesepakatan antara Bupati Ngada Marianus Sae dan Albertus Iwan Susilo sebelumnya, perusahaan yang digunakan oleh Albertus Iwan Susilo mendapatkan paket-paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di  wilayah Kabupaten Ngada, antara lain yaitu :