Labuan Bajo, Sorotntt.com – Muncul fakta yang lebih mengejutkan terkait dugaan adanya keterlibatan Haji Ramang Ishaka untuk menata kembali tanah yang diperoleh dari fungsionaris adat Nggorang sebelumnya. Berdasarkan kesaksian dari Mikael Mansen, keluarga dari alm. Ibrahim Hanta bahwa pada tahun 2010, ada surat yang dikirim oleh Niko Naput kepada Haji Adam Djudje selaku Penata Tanah di kawasan Keranga. Saat itu, Haji Ramang meminta Haji Djudje untuk ikut ke lokasi menata tanah 16 hektar yang diperolehnya dari Haji Ishaka. Namun saat itu, Karena Haji Djudje mengetahui bahwa alas hak 16 ha itu sudah dibatalkan tahun 1998, maka Haji Djudje tidak memenuhi permintaan tersebut
Keputusan Haji Djudje ini kemudian diabaikan oleh Nikolaus Naput dan Erwin Kadiman Santoso, yang pada tahun 2014 tetap melanjutkan perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Bili Ginta.
“Ketika permohonannya ditolak Penata Tanah Haji Djudje saat itu, Nikolaus Naput dan Erwin Kadiman Santoso tetap ngotot buat PPJB di Notaris Bili Ginta tahun 2014,” jelas Mikael Mansen