“Kami semua yang hadir sudah mencantumkan nama dalam daftar absen, dan tidak ada nama Muhamad Syair,” ujar Mikael Mensen kepada media ini Kamis, (7/11/2024).
Dr. (c) Indra Triantoro dan Jon Kadis, SH, penasihat hukum keluarga Ibrahim Hanta, mengonfirmasi bahwa dalam sidang pada 14 Agustus 2024 tersebut, nama Muhamad Syair tidak pernah terdengar, termasuk dalam persidangan2 sebelumnya. Yang sering disebut adalah nama Haji Ramang (HR), seorang tokoh yang memiliki hubungan dengan tanah ulayat di Nggorang. Syair muncul sebagai sosok yang tak dikenal dan tiba-tiba mengklaim adanya dokumen palsu yang diduga digunakan untuk membatalkan kepemilikan tanah atas nama pihak-pihak tertentu.
“Kami semua peserta sidang cantumkan nama di buku daftar hadir sebelum sidang di PN, dan tidak ada nama Muhamad Syair di situ. Dan tampang wajah orang yang bernama Muhamad Syair itu sebagaimana tertera fotonya di media, juga tidak ada”, kata Jon Kadis
Jon Kadis menjelaskan bahwa Muhamad Syair itu merupakan cucu dari Haku Mustafa yang diketahui sebagai Wakil dari Fungsionaris Ulayat Nggorang almarhum Haji Ishaka. Nama Muhamad Syair tidak pernah terucap dalam ruang sidang oleh para saksi fakta, baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat. Yang sering disebut adalah orang yang bernama Haji Ramang (HR), ia sebagai turunan Fungsionaris Ulayat Nggorang. Pihaknya juga berharap Haji Ramang Ishaka ini dihadirkan sebagai saksi fakta di ruang sidang oleh PH Tergugat, tapi justru dia tidak nongol.