Pemda Manggarai Diminta Tindak Tegas Oknum ASN yang Mangkir Tugas Selama 5 bulan

20240423 084227

“Saya sudah ketemu Kepala Sekolah SDI Longko, Beliau menjelaskan bahwa Salesius Jehadi, belum pernah melaporkan dirinya disekolah”.

Lanjut Silvester, Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai juga telah mengeluarkan surat panggilan untuk Salesius Jehadi, untuk menghadap, tembusanya suratnya ada disaya, namun sampai saat ini saya belum mengetahui perkembangannya.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Lembaga Monitorong Independen (LMI) NTT Marsel A. Pelealu menyampaikan, “Pemda Manggarai harus menindak tegas oknum ASN ini”.

BACA JUGA:  Wakil Gubernur NTT: Wujudkan UMKM Yang Memiliki Daya Saing

ASN itu punya aturan mainya, tidak bisa seenaknya. Dia harus bersedia ditempatkan dimana saja. Tentu pemerintah punya pertimbangam sendiri.

Apa yang dilakukan ASN ini jelas-jelas telah melanggar aturan yang ada, maka ia layak diberi sangsi. Dinas PPO Kabupaten Manggarai tidak boleh diam, begitu juga dengan BKD Kabupaten Manggarai.

Bila perlu tahan gajinya, karena sangat tidak elok kalau seorang ASN diberi gaji tanpa bekerja. Begitu juga dengan pendapatan lain seperti sertifikasi, harus di tahan, tidak boleh dibayar.